Pius Rengka: Referendum Masa Jabatan Presiden Tak Melanggar UUD

Pius Rengka: Referendum Masa Jabatan Presiden Tak Melanggar UUD - GenPI.co
Istana Merdeka. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sebuah referendum untuk menyatakan setuju atau tidaknya rakyat dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksananya adalah Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi 1945 NTT dan dipimpin oleh Staf Khusus Gubernur NTT Pius Rengka.

BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden 3 Periode akan Dibahas dalam Referendum Ini

Komite referendum dan tata cara pelaksanaanya akan dideklarasikan pada 1 Juni 2021 mendatang.

Terkait hal ini, Pius menegaskan bahwa referendum tersebut tidak melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Justru apa yang sedang saya lakukan ini adalah memuliakan kedaulatan rakyat,” ujarnya kepada GenPi.co, Sabtu (22/5).

Pius menjelaskan bahwa dasar dari referendum tersebut adalah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menggarisbawahi kedaulatan rakyat.

“Dengan menjalankan itu berarti kami melindungi hak asasi manusia (HAM),” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya