Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung - GenPI.co
Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Antara)

JPU juga tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.

Namun, penasihat hukum para terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan ada beberapa poin yang janggal dalam perkara tersebut. 

"Replik ini diajukan karena ketidakyakinan jaksa atas nota pembelaan yang kami buat. Selanjutnya tanggal 7 Juni 2021 akan diajukan duplik yaitu tanggapan atas replik dari jaksa," jelas Made Putra.

Menurutnya, poin-poin yang bisa disampaikan, yakni ada di nota pembelaan kontradiktifnya antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan yang disampaikan office boy Hendri Kiswoyo.

Sebab, Hendri ialah orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa dari pekerjaan, sementara dalam dakwaan itu menyebutkan Sahrul Karim dkk orang terakhir.

Made Putra juga menyinggung ada kejanggalan soal rentang waktu terakhir kali para pekerja merokok, dengan peristiwa munculnya api dalam kebakaran. 

Menurutnya, kedua peristiwa itu terjadi dalam waktu yang jauh.

Saat para pekerja itu pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan, kebakarannya sendiri pukul 18.00 WIB, hal itu yang masih diragukan kuasa hukum para terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya