Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung - GenPI.co
Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Antara)

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5).

Sidang kali ini beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa. 

BACA JUGA: Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Rocky Gerung Terpojok: Menggerung..

Dalam replik, JPU tetap dengan pendiriannya, yakni menilai perbuatan para pekerja yang telah lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung tersebut.

Para terdakwa yang dimaksud, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat pekerja pemasangan wallpaper, pekerja bangunan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

"Perlu dipahami, penuntutan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung prinsip prevensi umum atau khusus," jelas JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Hal itu dimaksudkan agar tak terulang dan menjadi bahan pelajaran. Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada pada pasal 188 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACAJUGA: Pernyataan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Mengejutkan: Penjara...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya