Dana Covid-19 Diduga Disalahgunakan, Hand Sanitizer Dimahalkan

Dana Covid-19 Diduga Disalahgunakan, Hand Sanitizer Dimahalkan - GenPI.co
Ilustrasi - Wanita dengan bermasker pelindung medis mengoleskan gel tangan antiseptik antibakteri (hand sanitizer ) untuk desinfeksi tangan dan pembersihan selama wabah virus flu, epidemi virus korona, dan penyakit menular. (FOTO: ANTARA/Shutterstock/pri)

GenPI.co - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yakni yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

BACA JUGA: Korupsi Dana Covid-19, PM Israel Diminta Mundur dari Jabatannya

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri mengatakan laporan dilakukan pada Senin (24/5).

“Ini atas nama pribadi, bukan lembaga atau partai,” katanya dalam keterangannya di Padang, Selasa (25/5).

Laporan tersebut terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar.

Dalam pengadaan barang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.

Berdasar hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 6 Mei 2021, permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya