51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Bima menjelaskan keputusan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, ini ada dua undang-undang yang harus diikuti. Tidak hanya bisa satu saja. Dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," tutur Bima. 

BACA JUGA: ICW Datangi Mabes Polri, Minta Firli Bahuri Ditarik dari KPK!

Bima juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan MK.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," pungkas Bima. (tan/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya