.webp)
GenPI.co - Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Arief berkaitan dengan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Menurutnya, KPK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (26/5).
Anak buah Prabowo itu pun mengatakan bahwa tugas KPK tertuang dalam UU Nomor 19 pasal 3, yang mana lembaga antirasuah itu ialah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Menurut Arief, KPK merupakan lembaga extra ordinary yang juga memiliki hak dan power sendiri untuk menentukan SDM, apalagi proses pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai UU dan peraturan untuk pegawai KPK untuk proses menjadi ASN.
Dia juga mengatakan bahwa, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status ASN tidak berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News