Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK

Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN.com/GenPI.co

“Jika ditemukan kesalahan, Dewas KPK nanti yang akan memberikan keputusan. Dewas KPK juga berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kacung.

Namun, Kacung memaparkan bahwa kasus tersebut tak hanya melibatkan KPK saja. 

BACA JUGA: Prof Romli Dukung Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal

Kasus TWK dan tidak lolosnya 75 pegawai KPK itu juga melibatkan lembaga negara dan kementerian lainnya.

“Banyak pihak yang terlibat, seperti Kementerian PAN/RB dan BKN. Jadi, nasib 75 pegawai KPK itu juga bergantung pada instansi tersebut,” paparnya. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya