
GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II.
Teguran yang disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor itu akibat menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Pemkab Bogor.
BACA JUGA: Sempat Lapor Dewas, 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Akui RUU KPK
Diketahui, skor rata-rata MCP Pemkab Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen.
Skor ini turun 14 poin dibandingkan di tahun 2019 yang mencapai 89 persen.
“Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik enam poin,” kata Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup KPK Wilayah II Jawa Barat Dwi Aprilia Linda, Selasa (25/5).
Dwi Aprilia menjelaskan KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
“Untuk optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, sedangkan manajemen aset daerah 48,2 persen,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News