Gara-gara Hal Ini, Bupati Bogor Dapat Teguran dari KPK!

Gara-gara Hal Ini, Bupati Bogor Dapat Teguran dari KPK! - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) menjawab berbagai pertanyaan dari KPK di Kantor Bupati, Selasa (25/5). Foto: Hendi/Radar Bogor

Sedangkan perincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen.

Selain itu, ada juga peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen. 

Sementara, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah 107,1 Miliar. 

“Pencapaian ini, baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun,” katanya. 

BACA JUGA: Moeldoko Berkomentar Soal Alih Status Pegawai KPK, Begini Katanya

Dwi Aprilia mengungkapkan untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor. 

“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti-korupsi,” katanya. (nal/c/radarbogor)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya