Kesimpulan ICW Bikin KPK Tersudut, Presiden Jokowi Wajib Baca!

Kesimpulan ICW Bikin KPK Tersudut, Presiden Jokowi Wajib Baca! - GenPI.co
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Kelima, konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi Indonesia Memanggil dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu.

Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara. 

"Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan. Apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK," ungkap Kurnia.

Keenam, lanjut Kurnia, pernyataaan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Kurnia mengatakan, beberapa waktu lalu Presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK.  

Namun, ucap Kurnia, dua lembaga itu malah menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu.

Padahal, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Selain itu, akibat perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya