Tak Loloskan 51 Pegawai, KPK dan BKN Durhaka Sama Presiden

Tak Loloskan 51 Pegawai, KPK dan BKN Durhaka Sama Presiden - GenPI.co
Ilustrasi KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Walau pun ada 24 pegawai KPK yang diterima kembali dengan pembinaan, tetapi hal itu tetap akan menghambat kinerja mereka.

BACA JUGA: Manuver Nyata Wapres Ma'ruf Amin, Bawa Nama Papua

"Para pegawai yang dibina pun juga akan terhambat kinerjanya dalam mengusut suatu kasus," ungkapnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu menilai bahwa tugas yang diemban dalam menegakkan hukum tidak bisa dilimpahkan begitu saja ke pihak lain.

"Penegakan hukum itu tak bisa asal dilimpahkan ke pihak lain seperti melimpahkan tugas administratif," tuturnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya