Tok, Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Tok, Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara - GenPI.co
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Smith digelar secara daring di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO: Antara

GenPI.co - Bahar Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata JPU Sukanda dalam persidangan, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Pengamat Kepolisian Skakmat ICW, Telak

Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya