HRS Divonis 8 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Sudah Adil

HRS Divonis 8 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Sudah Adil - GenPI.co
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad memberikan komentarnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada HRS.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara. 
 
Namun, Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis yang diputuskan sudah adil.

Pasalnya, putusan itu berdasar fakta persidangan. 
 
"(Putusan hakim, red) harus dihormati karena hakim tentunya mendasarkan pada fakta persidangan," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Jumat (28/5). 
 
Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA:  Ferdinand Beri Komentar Menohok Soal Vonis HRS, Begini Katanya

Mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan tokoh asal Petamburan itu, lanjut dia, hukuman tersebut sudah adil. 
 
Hal ini, kata Suparji, lantaran tuduhan telah terjadi pelanggaran karantina kesehatan, tidak bisa dibuktikan. 
 
Namun, yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan.

"Berkerumun banyak, tidak pakai masker di situ kemudian terjadinya perbuatan. Akibatnya memang tidak berimplikasi langsung adanya suatu akibat misalnya meningkat jumlah Covid-19," ujar Suparji.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Bebas Bulan Juli?

Maka dari itu, Suparji menilai, tuntutan jaksa yang menuntut HRS dua tahun, tidaklah tepat. 
 
Begitu juga, permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum agar HRS dibebaskan, juga tidak tepat. 
 
"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," tutur Suparji. (cr3/jpnn) 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya