Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Bebas Bulan Juli?

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Bebas Bulan Juli? - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.com

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara. 
 
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
 
Perkiraan itu didapat dari vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Diketahui, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020. 
 
"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). 
 
Terkait keputusan untuk mengajukan banding atau tidak, Aziz menjelaskan tim kuasa hukum eks imam besar FPI itu masih pikir-pikir.

Namun, menurut Aziz, HRS bersama 5 terdakwa lainnya tidak patut divonis penjara lantaran menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya itu bukan sebuah kejahatan. 
 
"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," lanjutnya. 

BACA JUGA:  Eks Politikus Demokrat Tanggapi Vonis Habib Rizieq, Ternyata

Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.

"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz. 
 
Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti. 
 
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn) 

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bakal Hilang dari Peredaran, Makin Lemah di Pilpres

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya