Polemik 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI Siap Lakukan Ini

Polemik 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI Siap Lakukan Ini - GenPI.co
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (foto: Antara)

GenPI.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, uji materi dilakukan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Nyatanya, saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Blak-blakan Bicara Isu Taliban di KPK

Atas dasar polemik tersebut, pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK dengan harapan menjadikan hal tersebut putusan akhir. Boyamin juga menyebutkan beberapa hal terkait uji materi UU KPK.

Dia menyebutkan, Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji, seperti di Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

BACA JUGA:  51 Pegawai KPK Dipecat Tak Gubris Amanat Jokowi, Ray Katakan Ini

Boyamin mengungkapkan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dia menambahkan peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan alasan apapun.

BACA JUGA:  51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Angkat Bicara

Selain itu, MK juga diminta memberi pemaknaan bahwa pegawai KPK tidak boleh diberhentikan ketika tidak melanggar hukum dan kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya