"Rencananya, uji materi ini akan diajukan minggu depan. Selanjutnya, kami akan meminta kepada KPK, BKN dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK," sambungnya.
MAKI juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News