Emosi Pentolan 212 Mengejutkan, Semua Bisa Kena Hukuman

Emosi Pentolan 212 Mengejutkan, Semua Bisa Kena Hukuman - GenPI.co
Novel Bamukmin. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin menganggap seharusnya eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bisa bebas murni dari segala tuntutan jaksa.

Diketahui, Habib Rizieq divonis hukuman penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Sedangkan kasus kerumunan di Megamendung HRS diberi sanksi denda Rp 20 juta.

BACA JUGA:  Simpatisan Habib Rizieq Dipulangkan, Peringatan Polisi Keras!

Menanggapi hal itu, Habib Novel lantas membeberkan jika hukum di Indonesia seperti ini, semua rakyat bisa kena hukuman serupa.

"Kalau tetap HRS dipenjara delapan bulan, maka semua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan," kata Habib Novel kepada GenPI.co pada Sabtu (29/5/2021).

BACA JUGA:  Refly Harun Sampai Tanya Langsung ke Novel Baswedan, Jawabannya..

Hal senada juga bisa terjadi ketika kasusnya ialah denda berupa uang.

Habib Novel khawatir, bukan tidak mungkin seluruh rakyat nantinya akan dikenai denda, terutama umat Islam.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Bongkar Latar Belakang Munarman, Ternyata

"Kalau kasus kerumunan harus bayar sanksi Rp 20 juta, maka setiap salat Jumat bayar Rp 20 juta," kata pentolan 212.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya