Pakar Sebut TWK KPK Perintah UU, Pegawai Harus Tunduk

Pakar Sebut TWK KPK Perintah UU, Pegawai Harus Tunduk - GenPI.co
KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pengamat politik Emrus Sihombing angkat bicara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dia tak setuju dengan pandangan yang menyebut TWK hanya digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu yang kritis.

"Saya 1.000 persen tidak setuju dengan pandangan itu. Menurut saya katakan lah pegawai KPK itu untuk jadi ASN, kan itu perintah Undang-Undang (UU)," ujar Emrus di Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA:  TWK KPK Disamakan dengan Zaman Orba, Isinya Ya Ampun!

Emrus mengatakan, suka tidak suka, pegawai KPK harus mengikuti UU.

Sebab, kata Emrus, mereka telah mengikatkan diri dalam institusi lembaga antirasuah tersebut. 

BACA JUGA:  Kontroversi TWK KPK, Jokowi Dinilai Cuci Tangan Oleh LSM 

"Tidak selamanya isi UU, pasal demi pasal sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita," jelasnya. 

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pelaksanaan TWK dilakukan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya