Referendum Presiden 3 Periode Berimbas Pada Amandemen Konstitusi

Referendum Presiden 3 Periode Berimbas Pada Amandemen Konstitusi - GenPI.co
Presiden Jokowi ( foto: ANTARA)

GenPI.co - Akademisi politik Kris Nugroho memberikan pendapatnya terkait Referendum Terbatas Konstitusi 1945 di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait periodesasi presiden tiga periode.

Pemimpin Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi 1945 NTT Pius Rengka mengatakan bahwa referendum itu tak melanggar konstitusi dan mampu memuliakan kedaulatan rakyat.

Menurut Kris, tak ada tujuan lain dari referendum itu selain untuk memperpanjang jabatan presiden menjadi tiga periode.

BACA JUGA:  Sukarelawan Jokowi Bilang Akan Membongkar Sesuatu, Apa itu?

“Argumen itu tak sejalan, karena hal itu tak akan mengembalikan kedaulatan rakyat. Sebab, referendum itu akan memperpanjang jabatan presiden yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya kepada GenPI.co.

Kris mengatakan jika masa jabatan presiden ingin diubah, maka konstitusi negara Indonesia harus diubah dan hal itu bukan sesuatu yang ringan.

BACA JUGA:  Telak! Sukarelawan Jokowi Minta Politisi Tua Jangan Maju Pilpres

“Memperpanjang masa jabatan presiden tak cukup hanya dengan referendum, tapi juga harus mengubah banyak aspek. Proses itu tentu akan memperlebar masalah ke aspek-aspek lainnya,” katanya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu memaparkan jika pasal di UUD 1945 perihal periodesasi presiden diubah, maka peraturan lain yang terkait dengan hal itu juga akan berubah.

“Pasal-pasal lain terkait jabatan presiden akan ikut-ikutan mengalami perubahan,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya