Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu

Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu - GenPI.co
Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu (Foto: Antara)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengatakan, bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab terkesan hanya ingin memanjang-manjangkan persoalan.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun melalui unggahan video di akun YouTube miliknya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dua perkara tersebut, bahwa terdakwa Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

BACA JUGA:  Tes! Air Rebusan Daun Salam Bikin Asam Urat dan Kolesterol Nyerah

"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Senin (31/5).

Refly Harun lantas membeberkan, sebagai contoh, kasus penghasutan yang akhirnya majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 penghasutan tersebut.

BACA JUGA:  7 Khasiat Minum Yakult Sungguh Mencengangkan, Rugi Kalau Tak Suka

Demikian penggunaan pasal-pasal lainnya termasuk Undang-undang Organisasi Masyarakat atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, juga tidak digunakan.

"Nah, satu-satunya yang digunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini kita sebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dalam sidang pun saya mengatakan unsurnya tak terpenuhi juga," jelas Refly Harun.

"Rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya