Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget

Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid blak-blakan mengingatkan penting tegaknya hukum yang berkeadilan karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya. Menurutnya, sangat penting tegaknya hukum yang berkeadilan, apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Adi Hidayat yang saat ini sedang menuntut keadilan.

Dalam kasus Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

Sebab, tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum, sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada Habib Rizieq.

Jika alasan Jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran. Seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif covid-19.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.

"Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara," jelas Hidayat Nur Wahid, Sabtu (5/6).

BACA JUGA:  Air Rebusan Kemangi Campur Madu Khasiatnya Wow Banget, Mujarab

Politikus PKS ini juga menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya