Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget

Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Seperti pada awal penyebaran covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya covid-19 ke Indonesia.

Malah ada menteri yang menyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal covid 19 dan lain sebagainya.

"Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal covid dan penanganan covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun," ungkap Hidayat Nur Wahid.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

"Padahal, ujaran seorang Menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak," sambungnya.

Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster covid-19 yang baru.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

"Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi," bebernya.

Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, di mana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kemangi Campur Madu Khasiatnya Wow Banget, Mujarab

"Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya