RUU KUHP Pasal 2019, Ini Kata Johan Budi

RUU KUHP Pasal 2019, Ini Kata Johan Budi - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi memberi tanggapan terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219. Pasal ini membahas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

“Sampai hari ini perdebatan itu masih belum masuk ke DPR dan belum dibahas. Itu kan sudah lama revisi KUHP,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6).

Johan Budi juga mengaku bahwa dirinya tengah membahas terkait revisi UU Kejaksaan bersama komisi III dan belum mendengar soal pembahasan RUU KUHP.

BACA JUGA:  RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

“Dulu yang ramai kan salah satunya soal delik penghinaan terhadap presiden seperti apa. Jadi saya belum bisa jawab. Belum dibahas,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

BACA JUGA:  Kritik dan Hinaan ke Presiden, Ini Kata Pengamat

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakay. Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Draf RUU KUHP Pasal 219 mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Soal Vonis RUU Penghinaan Presiden, Mendadak Fadli Zon Bilang...

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya