RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: M. Fathra N/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah memberi tanggapan soal draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219. Rancangan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dinilai bisa jadi pembungkaman.

“Ada semacam kemunduran dari semangat reformasi, Yang mana seharusnya publik punya hak berpendapat secara luas tanpa ada ancaman,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6).

Tidak hanya itu, menurut Dedi, RUU KUHP Pasal 219 juga berpotensi menjadi alat untuk membungkam para pengkritik pemerintah. Khususnya kritik yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos, Ruhut: Rasain Kadrun!

“Terlebih, RUU ini miliki resiko multitafsir, sama halnya dengan UU ITE yang tidak miliki pola yang jelas. UU hanya akan digunakan sebagai alat pembungkaman,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Blak-blakan: Arahan Presiden Jokowi Sudah Jelas

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Presiden 3 Periode Wajib Ditolak, Para Reformis Harus Bergerak

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya