Refly Harun Kritik Istana, Presiden Jangan Marah Ya

Refly Harun Kritik Istana, Presiden Jangan Marah Ya - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly harun memberi kritik terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

“Menurut saya presiden dan wakil presiden itu benda mati,”ujar Refly dalam kanal YouTube-nya dikutip GenPI.co, Rabu (9/6).

Bukan tanpa alasan, menurut Refly, presiden merupakan benda mati sebagai sebuah lembaga.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Ini Jagokan Puan Maharani Sebagai Capres

Tidak hanya itu, dia juga menilai banyak orang tidak bisa membedakan antara presiden sebagai jabatan dan sebagai manusia.

“Yang benda hidup itu adalah orang yang mengisi jabatan tersebut.

BACA JUGA:  Eks Sekjen PDIP Bongkar Manuver Bambang Pacul

Oleh sebab itu, menurut Refly, presiden yang menjabat tidak boleh tersinggung atau terhina martabatnya. Sebab, yang dikritik ialah presiden sebagai pemegang jabatan kepala negara.

“Jadi kalau bicara soal jabatan, harusnya tidak boleh tersinggung, terhina martabat jabatannya,” kayanya.

BACA JUGA:  Seabad Kelahiran Soeharto, Kenangan Penting Terkuak

Refly lantas heran dengan pemerintah Indonesia yang masih memikirkan bahkan memperhitungkan pasal-pasal seperti itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya