Soal RHUKP Penghinaan Presiden di Mesdos, Ucapan Ray Tajam Sekali

Soal RHUKP Penghinaan Presiden di Mesdos, Ucapan Ray Tajam Sekali - GenPI.co
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. (Foto: Dok. Antara)

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti angkat suara terkait pasal 219 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, Pasal 219 membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat dikenakan sanksi hukuman 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.

BACA JUGA:  Pidana Bagi Penghina Presiden di Medsos, Ruhut: Rasain Kadrun!

“Seluruh penghinaan fitnah pencemaran nama baik terhadap orang perorang telah diatur oleh KUHP, undang-undang ITE undang-undang anti diskriminasi dan undang-undang lainnya,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (9/6).

Menurutnya, aturan-aturan tersebut sudah lebih dari cukup untuk memastikan orang mendapat proses hukum saat melakukan fitnah, hoax, dan ujaran kebencian di Tanah Air.

BACA JUGA:  Kinerja Gibran Dikuliti Pengamat, Hasilnya Kurang Banget

“Membedakan penghinaan terhadap perorang dengan presiden atau lembaga negara lain justru berakibat pada munculnya masalah seputarharkat martabat,” katanya.

Oleh sebab itu, Ray rangkuti menilai hal ini tidak baik untuk kedepannya. Sebab, menurutnya harkat dan martabat rakyat seharusnya dijamin oleh negara.

BACA JUGA:  Ssst, Dengar Pengakuan Novel Bamukmin Soal Gerindra

“Tanpa kecuali, tanpa membedakan status sosial, pekerjaan, ekonomi, suku, dan agama seseorang. Itulah persamaan di mata hukum,” imbuh Ray rangkuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya