Ray Rangkuti juga menilai tidak ada satu pun orang yang boleh diistimewakan dalam penanganan hukum. Bahkan presiden sekalipun.
“Membuat pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga tinggi negara sama dengan membuat warga negara Indonesia berbeda dimata hukum. Oleh karena itu, kita layak menolaknya,” pungkas Ray Rangkuti.
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News