"Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus.
Suap diberikan terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas wakil ketua DPR di Jakarta Selatan. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News