Gebrakan Novel Baswedan Dkk Tegas, Bikin Polemik KPK Makin Panas

Gebrakan Novel Baswedan Dkk Tegas, Bikin Polemik KPK Makin Panas - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," ujar Sujanarko dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (9/6/2021).

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Tanpa Novel Baswedan Cs, KPK Masih Punya Taring

Dia diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," terang Sujanarko.

BACA JUGA:  Mendadak Pernyataan Novel Baswedan Menohok, Isinya Mengejutkan

Sementara, penyidik Rizka Anungnata menyampaikan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya