"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," ungkap Rizka.
Novel Baswedan menambahkan jika memang tidak terbukti Dewan Pengawas diminta untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tuturnya.(ant)
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News