Mahfud MD Blak-blakan Sudah Direstui Jokowi, Wow Ternyata...

Mahfud MD Blak-blakan Sudah Direstui Jokowi, Wow Ternyata... - GenPI.co
Mahfud MD Blak-blakan Sudah Direstui Jokowi, Wow Ternyata...(Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Mahfud MD mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

Selain itu, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mencengangkan: Bertobatlah...

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

BACA JUGA:  7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," beber Mahfud MD.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya