
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hotman Tambunan sebagai Juru Bicara Pemohon, menyampaikan bahwa penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN.
Tindakan itu dinilai menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
BACA JUGA: Seenaknya kepada KPK, Komnas HAM Diskakmat Ferdinand
Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.
Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021. (*)
BACA JUGA: Deretan Artis yang Pernah Masuk Radar KPK, Nomor 2 Bikin Kaget
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News