Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara - GenPI.co
Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Dedek Prayudi. Foto: Instagram/uki_dedek

"Kan, wakil rakyat? Wakili, lah, rakyatnya," tegasnya. 

Seperti diketahui, dalam RKUHP tentang Penghinaan Lembaga Negara bertuliskan, pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan. 

Hal itu tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

BACA JUGA:  Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

Kemudian pada Pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan atau pun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun. 

Pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara dua tahun. (*)

BACA JUGA:  Gejolak RKUHP Tak Ganggu Pariwisata Bali

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya