Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara

Eks Politisi PSI Tolak Hukuman Bui bagi Penghina Negara - GenPI.co
Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Dedek Prayudi. Foto: Instagram/uki_dedek

GenPI.co - Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Dedek Prayudi menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyebut menghina institusi negara akan dibui. 

Menurut dia, keadaan tersebut tidak perlu dilakukan atau pun disahkan lantaran sudah ada pasal penghinaan. 

"Presiden atau wakil rakyat sebagai institusi tidak membutuhkan pasal penghinaan ini," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6). 

BACA JUGA:  Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

Mantan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu lantas mengkhawatirkan para wakil rakyat di DPR RI. 

Sebab, kata dia, sebagai wakil rakyat seharusnya membela dan melindungi demokrasi. 

BACA JUGA:  Gejolak RKUHP Tak Ganggu Pariwisata Bali

"Mereka seharusnya menolak wacana pasal penghinaan presiden atau wakil presiden di RKUHP, bukan malah memasukkan pasal penghinaan DPR," jelasnya. 

Uki, sapaan akrabnya, mengatakan dengan adanya draf tersebut, masyarakat akan kembali menjadi korban atas kemunduran demokrasi. 

Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya berdiri bersama untuk mengawal dan melindungi demokrasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya