Pakar Beri Sindiran Telak ke Megawati, Begini Katanya

Pakar Beri Sindiran Telak ke Megawati, Begini Katanya - GenPI.co
Megawati Soekarnoputri mendapatkan sindiran telak dari seorang pakar karena statusnya. (foto: Ricardo/JPNN)

Pasal 72 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 12/2012 menyatakan, menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu saja, Jamiluddin menjelaskan untuk mendapatkan gelar Profesor Madya, akademisi harus memiliki kumulatif angka kredit (KUM) 850.

Sementara untuk Profesor penuh diperlukan KUM 1000.

BACA JUGA:  Mendadak Megawati Dikuliti Habis Soal Ini, Alasannya Mengejutkan

"KUM tersebut dikumpulkan akademisi dari unsur pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur pendukung seperti mengikuti seminar ilmiah," jelasnya.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya