Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan

Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan - GenPI.co
Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan( foto: JPNN)

Yasonna beralasan, kebebasan berpendapat harus tetap dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.

Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini memiliki delik aduan.

Dia menjamin, adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik presiden.(*)

 

BACA JUGA:  Yasonna Laoly Layak Diganti Dalam Reshuffle, Alasannya Jleb!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya