
Sedangkan, jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana teknologi informasi, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Sedangkan, jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana teknologi informasi, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News