Heboh Pasal Penghinaan Presiden, Pakar Sebut Kemunduran Demokrasi

Heboh Pasal Penghinaan Presiden, Pakar Sebut Kemunduran Demokrasi - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Sedangkan, jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana teknologi informasi, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya