
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap isi pledoi Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Sepatutnya dalam pledoi tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
BACA JUGA: Jaksa Serang Balik Rizieq! Ruang Sidang Senyap, Kuping Memanas
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
BACA JUGA: Ucapan Ferdinand Soal Habib Rizieq, Menohok Banget
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.(ant)
BACA JUGA: Duet Maut Anies-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024, Ternyata Hasilnya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News