
Habib Rizieq juga dikatakan sebagai sosok yang suka mengumpat dengan kata-kata kasar dan dinilai tidak etis.
Jaksa pun mengulang kembali kata-kata yang disebutkan Rizieq dalam pleidoi yang dia bacakan.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi," beber jaksa.
BACA JUGA: Akademisi: Juli Bisa Jebol, Pemerintahan Jokowi Sangat Berbahaya
Jaksa menyebut, kalimat-kalimat seperti itulah yang dilontarkan Habib Rizieq. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh orang yang mengaku diri berakhlakul karimah.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," pungkas jaksa.
BACA JUGA: 5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan, Jangan Sia-siakan
Dalam kasus ini, Habib Rizieq sendiri dituntut dengan penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News