Dana Nasabah Bank BNI Digelapkan, Uang Rp2,69 Miliar Disita

Dana Nasabah Bank BNI Digelapkan, Uang Rp2,69 Miliar Disita - GenPI.co
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle menyita sejumlah aset berupa uang tunai Rp2,693 miliar. (Foto: Antara/daniel leonard)

GenPI.co - Dana nasabah digelapkan dan dilakukan pencucian uang pada kantor BNI 46 Cabang Utama Ambon, Provinsi Maluku.

Dalam penuntasan kasusnya, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi uang tunai beserta menyita sejumlah asset dari para terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Fris Nale mengatakan uang tunai yang disitas yakni sebesar Rp2,69 miliar.

BACA JUGA:  Manuver Senyap Polri Mengerikan, Kampung Ambon Bisa Dibabat Habis

“Sejumlah aset juga disita berupa delapan unit mobil mewah berbagai merek serta satu buah cincin berlian,” katanya di Ambon, Selasa (16/6).

Dian mengatakan eksekusi yang dilakukan ini setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersfat mengikat pada 7 April 2021.  

BACA JUGA:  Suplai Narkoba Kampung Ambon Terbongkar, Ternyata…

Adapun terpidana Farahdibha dihukum penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar ang pengganti Rp22,54 miliar subsider 5 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terpidana Marce Muskita dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun penjara denda Rp500 juta.

BACA JUGA:  Manuver Senyap Polri ke Kampung Ambon Mengerikan, Nih Hasilnya

Kemudian Andres Risal Yahya alias Callu divonis tujuh tahun, sedangkan Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya