
GenPI.co - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah terseret dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK mempertanyakan keterlibatan kedua tokoh itu.
KPK akan mendalami fakta persidangan yang muncul di kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Edhy Prabowo Sawer Betty Elista Rp 66 juta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menganalisis fakta sidang perkara tersebut, baik keterangan saksi maupun para terdakwa.
“Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (16/6).
BACA JUGA: 3 Sespri Cantik Curhat Awal Kerja dengan Edhy Prabowo
Tidak hanya itu, menurut Ali, tim JPU juga akan menganalisis berbagai alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” pungkasnya.
BACA JUGA: Uang Saku Istri Edhy Prabowo untuk Keperluan di AS Banyak Banget
Di sisi lain, Fahri Hamzah mengaku rela jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka demi kepastian hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News