Polisi Bongkar Barang Bukti Pungli, Jumlahnya Bikin Melongo!

Polisi Bongkar Barang Bukti Pungli, Jumlahnya Bikin Melongo! - GenPI.co
Polisi Bongkar Barang Bukti Pungli, Jumlahnya Bikin Melongo (Foto: GenPI/Sapta Inong)

Dengan demikian, Fadil menegaskan akan menegakan hukum terhadap modus pungli dan preman hingga ke akar masalah.

"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum sehingga dapat mengurai masalah," tegasnya.

Dari total 24 tersangka, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  ICW Bongkar Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Ternyata...

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya