Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun

Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun - GenPI.co
Fadli Zon. (Foto: Instagram/fadlizon)

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara terkait 3 orang nelayan yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Nelayan itu dihukum setelah menyelamatkan warga Rohingya di tengah laut.

Fadli Zon menilai tidak ada yang keliru dari pertolongan nelayan tadi. Mereka malah disebut telah mengamalkan sila ke-2 dalam Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya. Harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila," ujar Fadli Zon kepada GenPI.co, Kamis (17/6).

BACA JUGA:  Fadli Zon Blak-blakan: Logika Kebijakan Pemerintah Amoral

Fadli merasa heran dengan penegak hukum. Sebab, ketiga orang yang dianggapnya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan justru dihukum.

"Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," katanya.

BACA JUGA:  Kritik Tajam Fadli Zon soal PPN Sembako, Pemerintah Disebut Jahat

Seperti diketahui, ke-3 warga Aceh tersebut telah menyelamatkan muslim Rohingya di perairan Aceh pada 2020.

Kini, tiga nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA:  Fadli Zon Minta DKI Berlakukan Jam Malam, Ada Apa?

Tidak hanya itu, hukuman tersebut juga lebih lama daripada hukuman untuk para koruptor yang rata-rata hanya dikenakan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya