Konstitusional Itu Jatuhkan Presiden, Bukan Jabatan 3 Periode

Konstitusional Itu Jatuhkan Presiden, Bukan Jabatan 3 Periode - GenPI.co
Presiden Jokowi dan Prabowo (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, menegaskan jabatan presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan presiden.

“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” kata Iwan Sumule dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.

BACA JUGA:  Survei SMRC, Rakyat Indonesia Menolak Presiden Jokowi 3 Periode

Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kata Orang Istana, Jokowi Tegak Lurus Tolak Jabatan 3 Periode

Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.

BACA JUGA:  Suarakan Jokowi 3 Periode, M Qodari bisa Diseret ke Polisi

Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya