
GenPI.co - Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, menegaskan jabatan presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan presiden.
“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” kata Iwan Sumule dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.
BACA JUGA: Survei SMRC, Rakyat Indonesia Menolak Presiden Jokowi 3 Periode
Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.
BACA JUGA: Kata Orang Istana, Jokowi Tegak Lurus Tolak Jabatan 3 Periode
Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.
BACA JUGA: Suarakan Jokowi 3 Periode, M Qodari bisa Diseret ke Polisi
Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News