
Saya menolak ide @jokowi 3 periode!" jelas Denny Siregar dikutip GenPI.co, Minggu (20/6).
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui jubirnya menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ini kesekian kalinya Jokowi membantah wacana Presiden tiga periode.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI: Pak Jokowi Jangan Diam Saja...
Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.
Melalui Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
BACA JUGA: Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Blak-blakan: Memang Pengkhianat
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," jelas Fadjroel Rachman di Jakarta, Sabtu (19/6).(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News