
“MPR memang sudah pernah mengubah konstitusi, tapi itu tidak mudah. Untuk mengubah UUD kelima kalinya, harus ada usulan dulu dari sepertiga anggota MPR yang ada, yaitu minimal 237 orang,” ungkapnya.
Selain harus diusulkan oleh banyak anggota MPR, mekanisme untuk menyetujui suatu usulan amandemen konstitusi pun juga sulit.
“Untuk disetujui, sidang MPR harus dipenuhi oleh dua pertiga dari total jumlah anggota MPR, yaitu 474 anggota MPR hadir. Harus ada lobi-lobi agar mereka semua mau hadir dan setuju dengan usulan itu,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Jok-Pro Bikin Heboh, Bang Ferdinand: Pemburu Kekuasaan Takut!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News