
"Mereka berkorban jiwa, raga, dan harta untuk membawa bangsa Indonesia ke Reformasi. Itulah mengapa konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun!" sambungnya.
Selain itu, Satyo Purwanto juga mengingatkan bahwa presiden dipilih hanya sebanyak 2 kali dan hal tersebut merupakan amanat konstitusi.
"Hukum mengatakan tidak boleh ada orang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Mendadak Puan Maharani Desak Pemerintah Jokowi Lakukan Ini
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News