Kementerian ATR Lecehkan Hukum, Bukti Sudah Ditolak Diajukan Lagi

Kementerian ATR Lecehkan Hukum, Bukti Sudah Ditolak Diajukan Lagi - GenPI.co
Sidang gugatan perdata Kementerian ATR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menanggapi bukti tertulis dari anak buah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, RB Agus Widjayanto selaku Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah.

Bukti tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, dalam gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Menurut Amstrong, bukti yang diserahkan para tergugat ini sebenarnya sudah ditolak majelis hakim pada sidang eksespi dan eksepsi kompetensi absolut.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Menerawang Presiden 2024, Hasilnya Bikin Kaget

"Dari 10 bukti yang diserahkan ke majelis hakim itu 6 bukti sudah ditolak. dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong.

Amstrong menjelaskan, bukti yang ditolak di antaranya terkait surat tanggapan yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

BACA JUGA:  Sebar Kebohongan, Erick Thohir Diminta Mundur

"Surat tanggapan dari tergugat untuk diuji ke PTUN, mana bisa makanya ditolak hakim," kata mantan Capim KPK ini.

"Tadi juga ada bukti yang dipending, karena tergugat tidak bisa membuktikan surat aslinya berdasarkan hasil rapat jajaran mereka, tanpa melibatkan saya. Surat itu juga tidak pernah ditembuskan ke saya," sambungnya.

Amstrong menilai dengan bukti yang sudah ditolak hakim dan ajukan kembali ini menandakan para tergugat Kementerian ATR/BPN, BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarat Selatan, telah melecehkan hukum.

BACA JUGA:  Ferdinand Skakmat Anies Baswedan, Menohok Banget

Anehnya lagi, lanjut Amstrong, putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK Nomor 214/ 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap diajukan sebagai bukti oleh tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya