Artinya, pemerintah perlu merespons terhadap permasalahan hukum yang ada serta bersikap antisipatif.
Karena dalam penjelasan Pasal 252 RUU KUHP bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.
Selain itu, ketentuan ini untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).(ant)
BACA JUGA: Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Rocky Gerung: Gelar Ajaib
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News