3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya - GenPI.co
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan persidangannya. Rizieq diketahui menjalani tiga kasus berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus tersebut antara lain kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan tes swab RS Ummi, Bogor. Berikut ini rangkuman ketiga vonis yang menjerat Rizieq.

Yang ingin tahu, ini rangkuman lengkapnya. Silakan disimak.

BACA JUGA:  Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Ngamuk

1. Kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Rizieq dkk divonis delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA:  Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq

Kerumunan ini dianggap melanggar aturan mengenai pandemi covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Mulai Ditinggalkan Tokoh Kunci 2024, Demi Pilpres

Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya